PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
1.Calon Peserta Didik Baru merupakan warga Provinsi Jawa Tengah yang berasal dari keluarga miskin ( dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KPS / KIP / PKH / DTKS );
2.Calon peserta didik lulus jenjang SMP/MTs atau sederajat dan maksimal berusia 21 tahun per tanggal 17 Juli 2024;
3.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter negeri (tidak buta warna, tidak bertato dan tidak bertindik, tidak memiliki penyakit bawaan seperti asma/ epilepsi/ hepatitis/ jantung dan lain sebagainya serta mata minus tidak lebih dari 1,5);
4.Tinggi badan minimal laki-laki : 155 cm, perempuan : 150 cm;
5.Mendapat persetujuan orang tua dan bersedia tinggal di asrama selama masa pendidikan. Dibuktikan dengan surat persetujuan dan surat pernyataan bersedia tinggal di asrama.
Pendaftaran
1.Pendaftaran online melalui website: https://ppdb.smknjateng.sch.id/
2.Mengunggah hasil scan berkas asli sebagai persyaratan administrasi yang meliputi:
* Jika memiliki
** Form tersedia pada porlatl pendaftaran